image upn

title_24

KBR, Jakarta- Ahli Geologi dan Kebencanaan menilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pabrik semen Indonesia sangat tidak layak dilanjutkan. Karena kata Ahli Geologi dan Kebencanaan, UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurna, Mahkamah Agung sudah memutuskan soal Amdal tersebut tidak layak.  Apalagi kata dia, dalam penyusunan Amdal yang baru ini diketahui banyak catatan-catatan dari para ahli.

"Bagaimana ya aneh saja. Itu pelanggaran berulang tahap berikutnya dari proses yang sebenarnya kemarin dikeluarkan oleh pengadilan. Yang menarik sebenarnya kalau MA, keputusan izin lingkungan itu sudah dikeluarkan tentunya kita tidak melakukan lagi di tempat yang sama. Buat saya itu adalah pemaksaan dan rasanya itu pemaksaan ulang terhadap kegiatan-kegiatan itu," ujar Ahli geologi dan kebencanaan dari UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurna kepada KBR, Senin (6/2/2017).

Eko Teguh Paripurna mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah sebagai sebagai pelaksana, seharusnya tidak melanjutkan penyusunan Amdal di lokasi yang sama seperti yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Yang perlu ditanyakan ke pihak pelaksananya kenapa itu dilakukan, padahal banyak catatan dari pihak-pihak lain yang meragukan dan menganggap itu hal yang aneh," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, apabila nanti Amdal ini diloloskan dan digunakan sebagai dasar aturan  menerbitkan izin eksplorasi dan ekploitasi maka  masyarakat patut mempertanyakan validitasnya. Dia khawatir, jika Amdal ini diloloskan maka kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan lingkungan   akan menghilang.

"Ada mis  prosedur. Apakah bisa suatu Amdal yang izin lingkungannya dibatalkan, lantas menyusun kembali di tempat yang sama? Preseden itu bahkan tidak pernah ada. Ini semacam pemaksaan proses mensiasati apa yang sudah ada. Ini menambah cacat sejarah per-Amdalan di Indonesia. Kalau dulu kita mulai Amdal dipercaya lantas diragukan, ini barangkali bisa dihinakan, kalau Amdal bukan alat yang sesungguhnya dipakai untuk penyelamatan dan perlindungan lingkungan," ujarnya. 

http://kbr.id/nasional/02-2017/ahli_geologi_dan_kebencanaan_nilai_amdal_semen_indonesia_sebagai_pelanggaran_berulang/88571.html