foto bersama direktur kesiapsiagaan
1
2
3

Salah satu aspek penting dalam mendorong desa-desa tangguh bencana adalah kemampuan Sumber Daya Manusia di desa yang terampil dan tangkas dalam mengimplementasikan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana terutama dalam lingkup desa. Gerakan dalam pengarusutamaan bencana yang disinkronkan dengan kegiatan-kegiatan di desa, memerlukan proses transfer pemahaman, dan bahkan pengetahuan teknis kebencanaan kepada masyarakat desa yang memiliki potensi rawan bencana. adanya dana desa yang dapat digunakan dalam pengurangan risiko bencana, sangat memungkinkan direncanakan dalam anggaran desa. Mengingat sebaran desa di Pulau Lombok yang terpapar dampak bencana gempa bumi dan potensi bencana lain cukup luas, maka akan lebih efektif dilakukan oleh dengan adanya desa percontohan yang dipilih berdasarkan tingkat risiko bencana dan perwakilan 4 orang tiap desa yang akan dilatih menjadi fasiltator kebencanaan di desa. adanya fasilitator di setiap desa, diharapkan mampu menularkan dan menyadarkan masyarakat sekitar sehingga menjadi desa tangguh bencana yang berbasis komunitas. Kegiatan ini dilaksanakan CARITAS dan KONSEPSI yang bekerjasama dengan Magister Manajemen Bencana sebagai tenaga pengajar dilakukan selama 7 hari pada tanggal 15- 22 Januari 2020, dalam hal ini pelaksana program Pengembangan Model PRB Berbasis Komunitas Untuk Mewujudkan Mata Pencaharian Berkelanjutan telah merekrut 16 orang perwakilan dari 4 desa lokasi proyek untuk selanjutanya dikader sebagai fasilitator desa tangguh bencana. Ke depan, para Fasilitator Destana itu akan menjadi aktor kunci implementasi penyadartahuan agenda PRB di level desa, dengan salah satu kegiatannya adalah merekrut dan melatih calon relawan siaga bencana desa. Selain itu, pelaksana program juga akan mengundang perwakilan BPBD di 4 Kabupaten dan provinsi untuk ikut sebagai peserta kegiatan peningkatan kapasitas dengan harapan mereka memiliki jejaring baru dan wawasan baru dalam implementasi PRB di Pulau Lombok. 

Adanya Dana desa dapat digunakan untuk bencana alam, sesuai dengan Permendes PDTT No 11 /2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Hal itu mencakup mitigasi bencana sampai tanggap darurat saat terjadi bencana. Kegiatan ini sudah dirancang pada Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) 2020 dan APBDes 2020. Dalam hal belum tercakup pada saat terjadi bencana, maka Kepala Desa bisa menyusun RKPDes Perubahan dan APBDes Perubahan. Jika darurat, maka dapat melalui peraturan Kades, untuk kemudian nanti dalam Musdes ditetapkan menjadi Perdes (PErmendagri 20/2018 pasal 40 dan 41). Rincian Permendesa 11/2019 berkaitan darurat bencana sebagai berikut:

Ps 8 ay 1 huruf d: pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2) penanganan bencana alam; dan
3) pelestarian lingkungan hidup.
Lampiran E Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa
Nomor 5: Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) kegiatan tanggap darurat bencana alam;
2) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
3) pembangunan gedung pengungsian;
4) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
5) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
6) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
7) P3K untuk bencana;
8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
9) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggap darurat bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis Kegiatan Tanggap Darurat yang dapat dibiayai melalui APBDes:
a. Keadaan Bencana
1) Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri.
2) Pelatihan keterampilan paska bencana.
b. Keadaan Darurat
1) Menyediakan MCK komunal sederhana.
2) Pelayanan kesehatan.
3) Menyiapkan lokasi pengungsian.
4) Menyediakan obat – obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
1) Memberikan pertolongan pertama
Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
2)Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter)
Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
3) Penyediaan dapur umum
Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam.
4) Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat.
5) Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya
6) Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anak– anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
7) Pengamanan Lokasi
Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana.
8) Menerima dan menyalurkan bantuan


Lampiran :