Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ditetapkan sebagai salah satu upaya untuk melindungi warga negaranya terhadap bencana. Setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, pelatiham, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun situasi terdapat bencana.dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 ayat 2 mengakomodir tentang kebutuhan pendidikan bencana dalam terminologi pendidikan layanan khusus, yakni pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana social dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Menindaklanjuti undang-undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Edaran Kemendiknas nomor 70a/MPN/SE/2010 yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota/Bupati seluruh Indonesia tentang permohonan untuk memperhatikan penyelenggarakan Penanggulangan Bencana melalui pelaksanaan strategi pengarusatamaan pengurangan risiko bencana di sekolah baik struktural maupun non struktural.
Sekolah adalah tempat bagi anak-anak untuk berkumpul dan berkegiatan yang mana waktu banyak dihabiskan pada tempat tersebut. Dan sebagaian kejadian bencana terjadi pada waktu jam belajar anak, sehingga keselamatan dan perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab sekolah. Selain itu sekolah adalah media untuk menyebarluakan dan mengkampanyekan tentang pendidikan banana kepada lingkungannya.
Atas bertimbangan dan dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul membentuk Sekolah Siaga Bencana (SSB) di 2 Sekolah, yakni SD Trirenggo dan SMP 1 Pandak. Untuk memastikan proses pembentukan Sokolah Siaga Bencana sesuai dengan yang diharpkan maka bekerjasama dengan akademisi dalam hal ini UPn “veteran” Yogyakarta.
A. TUJUAN
1. Melakukan supervisi , monitoring dan atau assistensi teknis dalam pelaksanaan rangkaian pembentukan SSB di SD Trirenggo dan SMP 1 Pandak
2. Memberikan pendampingan dan dukungan teknis maupun non teknis dalam penyusunan Dokumen Kesiapsiagaan yang disusun oleh Sekolah dampingan
3. Bertanggungjawab dalam penyusunan Modul dan Panduan pelaksanaan SSB untuk selanjutnya disampaikan kepada BPBD Kabupaten Bantul.
B. HASIL
1. Dokumen kajian risiko bencana sekolah termasuk rencana aksi sekolah
2. Dokumen SOP, jalur evakuasi dan peta evakuasi
3. Terbentuknya tim siaga bencana sekolah
4. Terselenggaranya simulasi