Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) UPN “Veteran” Yogyakarta memfasilitasi penyusunan dokumen pengkajian kebutuhan pasca bencana (jitupasna) serta dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) gerakan tanah di Kabupaten Jombang. Pengkajian kebutuhan pascabencana dilakukan setelah terjadi bencana gerakan tanah di Dukuh Sumberlamong dan Dukuh Banturejo, Dusun Jumok, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada awal Maret 2024. Jitupasna dilakukan pada bulan Maret – April 2024 dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen R3P hingga awal Mei 2024.
Gerakan tanah di Desa Sambirejo berdampak pada sektor pemukiman, ekonomi, dan infrastruktur. Pada sektor pemukiman, sebanyak 11 rumah warga di Dukuh Sumberlamong mengalami kerusakan dengan kategori rusak ringan hingga berat. Sedangkan di Dukuh Banturejo, 2 rumah warga mengalami rusak ringan hingga sedang. Pada sektor ekonomi, gerakan tanah menyebabkan sarana peternakan dan perkebunan warga rusak. Warga harus memindahkan kambing dan sapi yang menjadi komoditas ternaknya ke tempat yang lebih aman. Beberapa warga yang panik langsung menjual ternaknya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Selain itu, lahan perkebunan seluas 8.328 m2 yang telah ditanami durian, kopi, dan cengkeh milik warga Dukuh Banturejo mengalami kerusakan.
Proses jitupasna dan penyusunan R3P dilakukan dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Hal ini sesuai arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang sebagai komandan organisasi penanganan darurat bencana gerakan tanah. Perwakilan OPD turut serta dalam mengumpulkan data kerusakan dan kebutuhan warga terdampak dengan mengamati langsung dan melakukan wawancara dengan warga di wilayah terdampak pada 25 April 2024. Data yang terkumpul tersebut diolah oleh tim PSMB UPN “Veteran” Yogyakarta kemudian disampaikan kembali kepada OPD Kabupaten Jombang untuk melengkapi kekurangan data dan mendapatkan masukan.
Dokumen Jitupasna menjadi dasar dalam penyusunan R3P Gerakan Tanah di Kabupaten Jombang. Dokumen R3P juga disusun bersama dengan seluruh OPD Kabupaten Jombang. Dokumen R3P ini berisi kebijakan dan strategi pemulihan dalam pembiayaan dan pelaksanaan. Dalam diskusi akhir penyusunan R3P gerakan tanah Kabupaten Jombang yang dihadiri Penanggungjawab Bupati Kabupaten Jombang, Ketua PSMB UPN “Veteran” Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menyampaikan hasil kajian kebutuhan pascabencana dan rencana pembiayaan dan pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan mulai dari pembangunan hunian sementara bagi warga yang rumahnya rusak, pembangunan hunian tetap, perbaikan sarana transportasi dan drainase, hingga pemulihan ekonomi.
Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan di rumah dinas bupati ini, Eko Teguh menekankan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi perlu dilakukan tidak hanya untuk mengembalikan seperti kondisi awal sebelum bencana tetapi juga membangun kembali dengan lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, peran para OPD sangat diperlukan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing. Hal senada juga disampaikan oleh Pj Bupati Jombang, Sugiat, bahwa masing-masing OPD dalam koordinasi bersama dengan BPBD Kabupaten Jombang memiliki kewajiban membantu masyarakat yang terdampak bencana gerakan tanah baik dari sisi infrastruktur, kesehatan masyarakat, hingga pemulihan perekonomiannya.